Persiapan Indonesia Menuju Konferensi Para Pihak (COP) Konvensi Stockholm dan Konvensi Rotterdam Tahun 2019

Akhir April 2019, delegasi dari seluruh negara akan berkumpul di Jenewa, Swiss pada pertemuan The Ninth Meeting of the Conference of the Parties to the Rotterdam Convention (COP-9 RC) dan The Ninth Meeting of the Conference of the Parties to the Stockholm Convention (COP-9 SC). Konferensi Para Pihak (COP, Conference of Parties)merupakan badan tertinggi dalam Konvensi Rotterdam dan Konvensi Stockholm yang terdiri dari pemerintah negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi tersebut.Dalam pertemuan yang diadakan setiap dua tahun sekali ini, seluruh Negara Pihak akan meninjau dan memutuskan daftar bahan kimia yang akan diatur, serta mengkaji dan mengadopsi program kerja dan anggaran kerja.

COP-9 RC dan COP-9 SC diselenggarakan back to back dengan pertemuan COP-14 Konvensi Basel, sehingga biasa disebut sebagai pertemuan Triple COPs. Tahun ini Triple COPs mengambil tema Clean Planet, Healthy People: Sound Management of Chemicals and Waste.

Selama kurang lebih tiga minggu, delegasi Negara-negara akan membahas pemilihan anggota CRC dan POPRC, status implementasi konvensi, pencantuman bahan kimia baru dalam lampiran konvensi, upaya peningkatan efektifitas konvensi, kepatuhan, sumber dan mekanisme pendanaan serta upaya peningkatan kerja sama dan koordinasi antara konvensi Basel, Rotterdam, dan Stockholm.

Khusus terkait isupencantuman bahan kimia,terdapat7 bahan kimia yang diusulkan masuk dalam lampiran Konvensi Rotterdam yakni:Liquid formulations (emulsifiable concentrate and soluble concentrate) containing paraquat dichloride at or above 276 g/L, corresponding to paraquat ion at or above 200 g/L;Carbosulfan; Chrysotile asbestos; Fenthion (ultra low volume (ULV) formulations at or above 640 g active ingredient/L); Acetochlor; Phorate; dan Hexabromocyclododecane. Sementara itu terkait isupencantuman bahan kimia dalam lampiran Konvensi Stockholm,terdapat2 bahan kimia yang diusulkan yakni:Dicofol; dan Perfluorooctanoic acid (PFOA), its salts and PFOA-related compounds.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, akan memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) dalam pertemuan Triple COPs. Delegasi terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, KLHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, BPPT dan PTRI Jenewa.

Dalam mempersiapkan posisi/intervensi DELRI, KLHK telah menyelenggarakan beberapa kali pertemuan koordinasi teknis dengan melibatkan lintas sektor meliputi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Pemerintah menyusun posisi tersebut sejalan dengan target pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dengan tetap memperhatikan keseimbangan 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan yakni sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

Pertemuan COP-9 RC dan COP-9 SC sangat penting bagi Pemerintah Indonesia mengingat pertemuan tersebut akan menetapkan pengaturan pengelolaan bahan kimia yang dibatasi atau dilarang pengunaannya serta menetapkan keputusan terkait perdagangan internasional bahan kimia. Setiap hasil keputusan dalam COP diharapkan dapat melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari pencemaran akibat bahan bahan berbahaya dan beracun dan limbahnya.

Konvensi Stockholm Konvensi Rotterdam POPs Pestisida

Views: 874