Pertemuan Tim Teknis Mitra Sektor SIB3POP ke-3, diselenggarakan pada Kamis, 31 Agustus tahun 2017 di Ruang Rapat Smart Room Lt 2 Gd Geostek BTPAL-BPPT yang melibatkan beberapa sektor terkait dan wakil dari internal KLHK (Dit. Pengelolaan B3, P3KL-KLHK),BTPAL-BPPT, Balitbang-KLHK, Kemenperind, dan Kementerian Pertanian.
Tujuan pertemuan ini adalah: 1) menindaklanjuti kesediaan sektor terkait dalam hal penyampaian bahan/materi pemutakhiran sistem informasi B3 dan POP sesuai dengan kesepakatan pertemuan sebelumnya; 2) edukasi dan pertukaran data dan informasi publik dalam rangka pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten dan UU No. 10 Tahun 2013 tentang Pengesahan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan untuk Bahan Kimia dan Pestisida tertentu dalam Perdagangan Internasional.
Pertemuan Mitra SITKB3POP ke-3 ini diisi dengan penyampaian paparan materi tentang artikel dari 1) BTPAL-BPPT tentang Riset Terapan tentang POPs dan Limbah B3, dan 2) BPOM (Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya) tentang bahan berbahaya pada kosmetika dan keracunan.
Beberapa metode yang dipaparkan dalam mengolah tanah terkontaminasi minyak antara lain dengan Landfarming, Biopile, Phytoremediation, Pump and Treat Biotreatment, Thermal Desorption dan Hybrid Base Decomposition Dehalogenation. “Seluruh metode sudah dilakukan uji coba, dan teknologi kombinasi Biopile dan Phytoremediation sedang diterapkan di satu perusahaan minyak,” kata Fuzi Suciati. Masing-masing metode memiliki kekurangan dan kelebihan, sehingga aplikasi teknologi disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik tanah yang terkontaminasi.
Paparan tentang bahan berbahaya pada kosmetika dan keracunan menjadi topik kedua yang akan menjadi artikel penulisan dari wakil BPOM.BPOM melakukan metode penilaian pre-market yaitu sebelum obat diedarkan, post market setelah barang beredar, serta memberikan pemberdayaan kepada masyarakat. BPOM telah mengeluarkan public warning mengenai pelarangan kandungan merkuri, hidrokuinon dan asam retinoat pada kosmetik termasuk bahan pewarna merah K3 dan K10. “Hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat banyak karena hidrokuinon memiliki sifat toksik terhadap melanosit sehingga menyebabkan iritasi kulit dan rasa terbakar, sedangkan asam retinoat yang biasanya digunakan untuk terapi jerawat bersifat karsinogenik ,” ujar Judhi Saraswati.
Artikel lengkap dengan kedua topik akan ditayangkan dalam publikasi Portal SIB3POP dan pertemuan selanjutnya diisi dari penulisan artikel dari anggota dari mitra SIB3POP lainnya.