Jakarta (22/7), Direktorat Pengelolaan B3, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (RAKERNIS) tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) “Babak Baru Pengurangan dan Penghapusan Merkuri”. Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di wakili Sekjen KLHK@bambanghendroyono, Dirjen PSLB3@rosavivienratnawati, Dir. PB3@yuninsiani, yang dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta.
Isu penggunaan merkuri di Indonesia telah menjadi perhatian sejak beberapa tahun terakhir, khususnya penggunaan merkuri oleh para Penambang Emas Skala Kecil (PESK) di berbagai daerah yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab. Hal ini telah nyata-nyata menimbulkan indikasi dampak keracunan dan pencemaran pada media lingkungan di lokasi sekitar daerah tambang emas tersebut.
Merkuri, yang juga dikenal sebagai raksa, merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun yang bersifat beracun (toksik), sulit terurai (persisten), bersifat bioakumulasi dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer. Penggunaan merkuri secara global telah mulai dikurangi dan bahkan hingga dilarang untuk beberapa bidang penggunaan. Penggunaan merkuri di sektor manufaktur dibatasi untuk kadar tertentu, sedangkan untuk sektor kesehatan (alat kesehatan bermerkuri dan amalgam gigi) dan pertambangan emas, penggunaan merkuri telah dilarang seluruhnya.
Sambutan MenLHK pada RAKERNIS yang diwakili Sekjen MenLHK (Bambang Hendroyono) menyampaikan bahwa untuk menghadapi persoalan tersebut, Pemerintah Indonesia saat ini sudah melakukan berbagai upaya terkait pengelolaan merkuri, dalam rangka mengendalikan dan menghentikan dampak negatif yang ditimbulkannya. Pada tahun 2017, Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri melalui Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri). Kewajiban Pemerintah Indonesia sebagai negara pihak adalah menyusun suatu rencana aksi nasional dalam rangka memenuhi kewajiban-kewajiban yang diatur yang juga menjadi peta jalan (roadmap) upaya pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, Bapak Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Perpres RAN PPM) (22/04).
Konsekuensi dari ratifikasi adalah Indonesia sebagai negara pihak wajib melaksanakan semua mandat yang telah diatur dalam Konvensi. Salah satu mandat yang diatur adalah kewajiban dalam membuat National Implementation Plan atau Rencana Implementasi Nasional untuk mengurangi dan menghapus merkuri di tiap negara. Hingga saat ini telah ada sebanyak 128 negara menandatangani konvensi dan meratifikasi sebanyak 110 negara. Kewajiban pembuatan National implementation Plan mengenai merkuri kemudian dituangkan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2019 yang mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) dan bertujuan untuk menetapkan target dan strategi pada 4 (empat) bidang prioritas yaitu manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan. Pada peraturan ini juga mewajibkan daerah untuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) ditiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tindaklanjut pelaksanaan RAN PPM dengan jeda waktu paling lama satu tahun setelah Perpres 21/2019 ditandatangani.
Direktur Pengelolaan B3 (Yun Insiani) pada laporan RAKERNIS RAN PPM menyampaikan bahwa Penetapan Perpres RAN PPM menjadi babak baru dalam pengelolaan merkuri di Indonesia, khususnya dalam konteks pengurangan dan penghapusan merkuri. Perpres ini mengatur secara rinci berbagai hal yang terkait dengan upaya pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia, diantaranya ruang lingkup, bidang-bidang prioritas, strategi, target setiap bidang prioritas hingga rincian kegiatan yang dilakukan setiap pemangku kepentingan dalam konteks upaya pengurangan dan penghapusan merkuri. Pelaksanaan RAN PPM diprioritaskan pada 4 (empat) bidang prioritas antara lain: (a) manufaktur, (b) energi, (c) pertambangan emas skala kecil (PESK), dan (d) kesehatan.
Dalam mencapai target pengurangan dan penghapusan merkuri, maka diatur sebagai berikut :
Di tingkat K/L maka RAN PPM menjadi pedoman dalam menetapkan kebijakan terkait dengan pengurangan dan penghapusan Merkuri. Sedangkan bagi gubernur dan bupati/walikota, RAN PPM menjadi pedoman dalam menyusun dan menetapkan RAD PPM sesuai dengan kewenangannya.
RAKERNIS RAN PPM di Hotel Bidakara-Jakarta, 22 Juli 2019 menjadi titik awal dari suatu babak baru pengelolaan merkuri di Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan Konvensi Minamata di Indonesia. Penyelenggaraan Rakernis ini dilakukan sebagai media sosialisasi Perpres 21/2019 dalam rangka penguatan komitmen bersama, penyamaan pemahaman aparat pemerintah pusat dan daerah, serta untuk menjaring saran dan masukan dari para pemangku kepentingan. Kegiatan Rakernis ini mengundang sekitar 546 orang para pemangku kepentingan terkait yang terdiri dari: Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan tinggi/Akademisi/Peneliti, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), IGO (Badan-Badan UN), JICA, Asosiasi dan Dunia Usaha serta Pers/media (IDN, Genpi, TVRI, Jawapos, Sonira, gatra, Jakarta Forum, ANTARA, Ekonomi Hijau, dan Tropis.Co.).
Ke depan tutur Dirjen PSLB3, KLHK bersama dengan K/L terkait akan terus melanjutkan upaya pengurangan dan penghapusan merkuri yang mencakup langkah-langkah kegiatan sebagai berikut:
a.Pembentukan Tim Sekretariat dan Kelompok Kerja pelaksanaan RAN PPM;
b.Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Teknis RAN PPM dan RAD PPM;
c.Pendampingan penyusunan RAD PPM;
d.Melanjutkan pengembangan dan pembangunan fasilitas teknologi pengolahan emas non merkuri;
e.Pemulihan lahan terkontaminasi merkuri;
f.Pengelolaan tempat penyimpanan merkuri;
g.Pengendalian dan pemantauan emisi dan lepasan merkuri secara berkala; dan
h.Mengoptimalkan Gerakan Kampanye STOP Merkuri.
Segala upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri tidak hanya kita lakukan untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan, namun juga melindungi masyarakat khususnya generasi penerus bangsa dari bahaya keracunan akibat merkuri.
RAKERNIS dilaksanakan dengan tujuan: 1) merupakan salah satu bentuk untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan, 2) mensosialisasikan Perpres RAN Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RANPPM) kepada seluruh pemangku kepentingan; 3) Menjaring saran, masukan terkait strategi terhadap pencapaian target dalam mengurangi dan menghapuskan merkuri.
Paparan Narasumber pada acara tersebut adalah: 1) MenLHK (Kebijakan Rencana Aksi Nasional untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri), 2) Dirjen PSLB3 (Peran serta PEMDA dalam Upaya Pengurangan dan Penghapusan Merkuri), 3) Direktur Jenderal Mineral dan batu Bara Penerapan Perpres 21/2019 dengan Sektor ESDM pada Pertambangan Emas Skala Kecil, 4) Dirjen Ketenagalistrikan (Penerapan Perpres 21/2019 dengan Sektor ESDM pada PLTU), 5) Kepala BPPIH (Koherensi Kebijakan di Sektor Perindustrian dalam bidang manufaktur), 6) Dirjen Kesehatan Masyarakat (Koheren Kebijakan Sektor Kesehatan), dan 7) Dirjen Bangda (Koherensi Kebijakan terkait Penyusunan RAD).
Kesimpulan RAKERNIS adalah:
1. Tersebarnya informasi kepada K/L, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab./Kota, dan Pemangku Kepentingan lainnya mengenai Pengesahan Perpres 21 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
2. Tersusunnya Rencana Kerja sesuai dengan strategi dan kegiatan yang ditetapkan dalam Perpres 21/2019 perbidang prioritas;
3. Pemerintah Daerah mengetahui tugas dan kewajiban untuk membuat RAD dalam kurun waktu tertentu sebagai implementasi pelaksanaan RAN PPM.
4. Pemerintah Daerah perlu menyiapkan penyusunan baseline penggunaan merkuri disetiap daerahnya masing-masing sebagaimana dimandatkan Perpres 21/2019 dalam upaya pemenuhan capaian penetapan target pengurangan dan penghapusan merkuri;
5. KLHK perlu segera menyusun Pedoman Teknis RAN dan RAD PPM dalam waktu dekat.
6. Perlu konsistensi pemerintah dan pemda dalam upaya aksi penegakkan hukum bagi kegiatan PESK tanpa ijin dan upaya pembinaan bagi PESK yang sudah memiliki ijin atau berada di area WPR serta penerapan teknologi non merkuri.
7. Perlu ada upaya monitoring (pemeriksaan paparan kesehatan dibandingkan NAB) terhadap penggunaan peralatan-peralatan kesehatan yang terindikasikan masih banyak ditemukan mengandung merkuri di daerah masing-masing.
8. Kunci keberhasilan dalam pelaksanaan Perpres RAN PPM terletak pada komitmen, sinergi dan koherensi lintas sektor Kementerian/Lembaga dan khususnya peran dan komitmen dari Pemerintah Daerah serta didukung oleh rencana strategi komunikasi nasional yang tersinkronkan secara terintegrasi dengan daerah.
#ditpb3#ditjenpslb3 #klhk#minamata #RAKERNIS RAN PPM#stoppenggunaanmerkuri#salamsehatbebasmerkuri#
Materi RAKERNIS dapat diunduh di link berikut:
Bahan paparan ESDM_Ketenagalistrikan
pelatihan-penulisan-berita-SIB3POP-dit.PB3-KLHK ditpb3 ditjenpslb3 stoppenggunaanmerkuri rakernisranppm minamata