SISTEM INFORMASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN & POLUTAN ORGANIK YANG PERSISTEN (SI B3 & POP)
SUDAH DAPAT DIAKSES MELALUI JARINGAN INTERNET
24 Oktober 2015
Sejak 2012, Pusat Teknologi Lingkungan-BPPT telah melakukan perintisan awal kegiatan perancangan dan pengembangan Sistem Informasi Persisten Organic Pollutants (SIPOP). Pada tahun 2014 ini, SIPOP berubah nama menjadi Sistem Informasi Bahan Berbahaya dan Beracun & Polutan Organik yang Persisten (SI B3 & POP). Kemudian pada tahun 2015 ada kerjasama pengembangan dengan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga sejak tanggal 24 Oktober 2015 sistem informasi ini sudah dapat diakses secara luas melalui jaringan internet melalui alamat web site yaitu http://sib3pop.menlhk.go.id/.
Konten sistem informasi ini diharapkan dapat menjadi media kontribusi KLHK dan Mitra Sektor terkait dalam mengimplementasikan Konvensi Stockholm di Indonesia yang sudah diratifikasi sejak tahun 2009 melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2009.
Situs SIB3POP berisi berbagai informasi mengenai bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Polutan Organik yang Persisten (POP), antara lain pengertian dan karakteristik B3 & POP, termasuk di dalamnya daftar senyawa baru POP berdasarkan Konvensi Stockholm, inventarisasi penggunaan B3, pengendalian B3, teknologi terkait penanganan POP, artikel terkait, kepakaran, paket teknologi, pedoman teknis, peraturan perundangan terkait B3 dan POP. Selain itu, juga ditampilkan galeri foto dan video serta galeri iptek yang terkait dengan B3 & POP yang dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh senyawa B3 & POP tersebut.
Konten informasi dalam situs ini merupakan kontribusi dari berbagai instansi terkait. Diharapkan konten tersebut dapat dimutakhirkan secara periodik oleh KLHK dan mitra instansi terkait sesuai dengan tupoksinya. Masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan dalam pengembangan sistem informasi ini, sehingga tujuan sebagai pusat informasi dan pendidikan serta untuk menggugah kesadaran masyarakat terhadap B3 dan POP dapat tercapai.