Abstrak | Agenda 21 adalah program aksi dunia untuk pembangunan berkelanjutan yang disepakati oleh 178 Negara, termasuk Indonesia. Agenda 21 ini terdiri dari empat bagian, bagian pertama tentang program yang berkaitan dengan dimensi sosial ekonomi, bagian kedua tentang pengelolaan sumberdaya dan pencemaran, bagian ketiga tentang program untuk penguatan kelompok utama dan keempat program pengembangan sarana implementasi. Pada bagian keempat ini antara lain dicantumkan komitmen negara maju untuk memberikan 0,7% GNP nya bagi negara berkembang untuk pengelolaan lingkungan. Untuk mengimplementasikan komitmen negara maju itu antara lain dibangun organisasi Global Environmental Facilities (GEF), untuk melaksanakan pemikiran yang dikenal dengan semboyan berfikir global dan bertindak lokal ( think globally act locally). Ada tiga badan dunia yang melaksanakan GEF ini yaitu UNDP, UNEP dan Bank Dunia. UNDP menyelanggarakan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan manusia dan kelembagaan agar pemerintah dan non pemerintah mampu melindungi lingkungan global. UNEP menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bantuan serta prakarsa global dan pada Science and Technology Advisory Panel (STAP) yaitu kelompok yang memberikan masukan bagi kebijakan GEF dan membahas berbagai proyek yang didanai melalui GEF. Sedangkan Bank Dunia meneyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan investasi. Dalam kaitannya dengan alih teknologi, Agenda 21 lebih menekankan pada pengembangan sarana untuk terjadinya alih teknologi, tetapi tidak secara eksplisit memprogramkan alih teknologi itu sendiri. Untuk itu negara-negara berkembang termasuk Indonesia harus menyusun siasatnya sendiri yaitu dengan merubah faktor-faktor kontekstual yang dapat diubah, seperti misalnya kepranataannya, mempengaruhi pihak pasokan atau mempengaruhi pihak permintaan. Jelas bahwa alih teknologi tidak akan dengan sendirinya terjadi, juga tidak dapat dilakukan hanya dengan mendatangkan artifak saja. |