Pelaksanaan Amdal, UKL Dan UPL Serta IPLC Di DKI Jakarta

Idteknologi373
JudulPelaksanaan Amdal, UKL Dan UPL Serta IPLC Di DKI Jakarta
AbstrakPelaksanan tentang analisis mengenai dampak lingkungan secara nasional di atur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Th 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintan Nomor 27 tahun 1999 ini dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi daerah, sebagian besar penilaian AMDAL dilaksanakan oleh Komisi Penilai Amdal Daerah, sedangkan kegiatan yang bersifat strategis, Lintas Negara dan Propinsi dinilai oieh Komisi Penilai Amdal Pusat (Meneg LH). Dalam rangka pelaksanaan AMDAL di Propinsi DKI Jakarta, Gubernur telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2863 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL. Keputusan Gubernur Nomor 2863 Tahun 2001 tersebut mengatur 12 sektor atau bidang yang meliputi :Bidang pertahanan dan Keamanan; Bidang Pertanian; Bidang Perikanan; Bidang Kesehatan; Bidang Perhubungan Darat,Laut,Udara, teleko-munikasi; Bidang Perindustrian; Bidang Prasarana Wilayah; Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu Pertambangan Umum/ Ketenaga Listrikan/Minyak dan Gas Bumi/Geologi Tata lingkungan; Bidang Pariwisata; Bidang Pengembangan Nuklir; Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); serta Bidang Rekayasa Genetika. Makalah ini membahas masalah mekanisme pelakasanaan AMDAL, UKL, UPL serta ijin pembuangan limbah cair (IPLC) di Propinsi DKI Jakarta.
KatakunciAMDAL, UKL, UPL, IPLC, DKI Jakarta
Kategori7
MediamasaJurnal Air Indonesia, Vol. 2 No. 2, November 2006
Alamatlinkhttp://www.kelair.bppt.go.id/Jai/2006/vol2-1/05iplc.pdf
PenulisNusa Idaman Said
Instansi
Emailair@webmail.bppt.go.id
Url
Keterangan